Kamis, 05 April 2012

Politik Luar Negeri Di Indonesia

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI

1.      Ambassador secara harafiah di dunia orang normal berarti Duta Besar. Namun di kalangan Kasultanan Ndoyokarta Hadiningrat sendiri biasa diistilahkan sebagai antek-antek.
2.      Duta atau lebih lengkapnya Duta Besar adalah istilah dari bahasa Sansekerta yang berarti utusan. Kata ini digunakan di dunia politik dan hubungan luar negeri untuk merujuk kepada seorang pejabat diplomatik yang ditugasi ke pemerintahan asing berdaulat atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
3.      Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya.
4.      Konsul adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.
5.      Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.
6.      Pengertian Protokoler adalah pengaturan tata cara,upacara,gelar kegiatan dan aneka jenis perlengkapan serta penataan tempat dan dekorasi, yang diolah atau disusun secara tertib. 
7.      Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti budaya, ekonomi, dan perdagangan. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-perjanjian internasional umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah diplomacy diperkenalkan ke dalam bahasa Inggris oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu diplomatie.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

yg beri koment dpt phala bsar!!aminn,,hehe :)
jgn spam ya,pliss